> >

Luhut Ungkap Alasan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Update corona | 20 Juli 2021, 23:30 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti sebuah acara yang digelar secara virtual. (Sumber: Kompas.com)

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memutuskan menerapkan PPKM Darurat, maka dapat dikatakan Indonesia berada dalam level empat.

Baca Juga: Menteri Luhut Minta Maaf PPKM Darurat Belum Optimal

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ucapnya.

"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali Belum Optimal, Luhut: Saya Minta Maaf

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap."

Karena itu, Jokowi meminta kepada semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi.

"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin."

Baca Juga: Hasil PPKM Darurat, Luhut: Penambahan Kasus di DKI Jakarta Sudah Menurun, Bali Juga

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU