Presiden Jokowi Janji kalau Tren Kasus Menurun, 26 Juli PKL Diizinkan Beroperasi
Politik | 20 Juli 2021, 21:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat selama lima hari hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 ini diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19.
Selain itu kebijakan ini untuk mengurangi kebutuhan masyarakat dalam pengobatan di rumah sakit.
Sehingga tidak membuat rumah sakit lumpuh dikarenakan kelebihan kapasitas pasien Covid-19 dan pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keputusan ini merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil meskipun sangat berat.
Namun jika dalam perpanjangan tren kasus Covid-19 menurun, maka pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Seperti pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: Ratusan PKL di Bandung Ramai-Ramai Pasang Bendera Putih: Kita Sudah Menyerah Hadapi Pandemi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV