PPKM Darurat Diperpanjang, Komisi IX Soroti soal Pengawasan Isoman hingga Perekonomian
Politik | 20 Juli 2021, 20:46 WIB“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.
Presiden Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas Masuk Jakarta Saat Idul Adha dan PPKM Darurat Lengang
“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV