Dihadiri Jokowi, Malam Ini Kemenag Adakan Takbir Akbar Virtual: Solidaritas untuk Indonesia Sehat
Politik | 19 Juli 2021, 13:18 WIB"Takbir Akbar Virtual" akan disiarkan stasiun-stasiun televisi, radio, dan media lainnya, termasuk media sosial. Acara dijadwalkan akan dimulai pada pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: PPKM Darurat, Wapres Ma'ruf Amin Minta Shalat Idul Adha di Rumah Masing-Masing
Sebelumnya, Menag minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid atau musala yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Yaqut.
Baca Juga: Menag Libatkan NU, Muhammadiyah dan MUI untuk Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Iduladha
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV