> >

Mendagri Sebut PPKM Dilakukan Demi Keselamatan Rakyat

Berita utama | 18 Juli 2021, 16:50 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian dalam sebuah kesempatan.(Sumber: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan demi keselamatan rakyat.

Menurut Tito, pembatasan dilakukan demi pengurangan mobilitas dan kerumunan masyarakat.

Namun disisi lain dirinya juga menyadari, pembatasan kegiatan tentu tidak mengenakan.

Namun demi keselamatan rakyat, PPKM harus dilakukan.

"PPKM ini memang tentunya pembatasan kegiatan, itu pasti tidak akan mengenakan, karena ini mengurangi freedom (kebebasan), tapi memang harus dilakukan dalam rangka untuk keselamatan rakyat," kata Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Terbitkan SE, Mendagri Tito Minta Satpol PP Bersikap lebih Humanis Tangani PPKM

Tito juga menjelaskan, pengurangan mobilitas secara prinsip juga dilakukan di seluruh dunia.

Bahkan, pembatasan itu memiliki level tertentu, mulai dari longgar hingga yang cukup ketat.

Sementara itu, penerapannya di Indonesia, menurut Mendagri, tak lain demi kepentingan menyelamatkan masyarakat secara menyeluruh.

Sebab, menurutnya, keselamatan rakyat adalah yang utama.

"Keselamatan rakyat adalah yang utama, meskipun tidak enak, tapi sekali lagi, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat untuk kita semua," tegasnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Masyarakat Tidak Panik Soal PPKM Darurat, Supermarket Masih Buka

Diberitakan KompasTV sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. 

"PPKM ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," terang Jokowi dalam kanal YouTube Sekertarian Presiden, Kamis (1/7/2021).

Lewat PPKM Darurat, pihaknya menargetkan penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional di bawah 10.000 per hari.

Dalam hal ini Presiden pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Salat Iduladha di Rumah Saja

Namun begitu, PPKM Darurat tidak hanya dilakukan di Jawa-Bali, pada Senin (12/7/2021) pemerintah pusat menetapkan sebanyak 15 wilayah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk menerapkan PPKM Darurat.

Beberapa wilayah diantaranya, seperti Kota Medan, Pontianak, Manokwari, dan Sorong.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU