> >

Ini Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas di Libur Idul Adha dalam Surat Edaran Satgas Covid-19

Sosial | 18 Juli 2021, 06:14 WIB

 

15 ucapan selamat Idul Adha 2021 yang bisa dikirim kepada teman, dibuat status WA, atau dikirim ke grup keluarga (Sumber: kaltim.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pembatasan aktivitas masyarakat ini berkaca dari pengalaman libur panjang, terutama libur Idul Fitri yang membuat orang tetap mudik melalui jalur tikus meski sudah dilarang. 

Menurut Wiku aktivitas masyarakat keluar kota di hari libur mengakibatkan kasus baru Covid-19 meningkat berkali-kali lipat.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga Jelang Idul Adha, Tol MBZ Ditutup Sementara

Wiku menjelaskan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.

"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Wiku menambahkan secara keseluruhan kebijakan ini menitikberatkan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya. 

"SE Satgas Covid-19 ini sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," ujar Wiku.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemudik Padati Pelabuhan Nusantara

Berikut aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 H yang berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.

1. Pembatasan Mobilitas selama Hari Raya Idul Adha

- Perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.
- Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Baca Juga: Jumlah Hewan Qurban Di Masjid Al-Markaz Berkurang

- Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.
- Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.
- Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan akan ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.
- Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Siapkan 35 Sapi Kurban Untuk Idul Adha 1442 Hijriah

2. Kegiatan Ibadah selama Hari Raya Idul Adha

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat dan wilayah yang non-PPKM darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
- Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan berjalan dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.
- Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsi nya untuk menegakkan himbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Idul Adha 2021 Cocok Dikirim Ke Teman Hingga Grup WA Keluarga

3. Pembatasan Tempat Wisata selama Hari Raya Idul Adha

- Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
- Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU