Ini Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas di Libur Idul Adha dalam Surat Edaran Satgas Covid-19
Sosial | 18 Juli 2021, 06:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pembatasan aktivitas masyarakat ini berkaca dari pengalaman libur panjang, terutama libur Idul Fitri yang membuat orang tetap mudik melalui jalur tikus meski sudah dilarang.
Menurut Wiku aktivitas masyarakat keluar kota di hari libur mengakibatkan kasus baru Covid-19 meningkat berkali-kali lipat.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga Jelang Idul Adha, Tol MBZ Ditutup Sementara
Wiku menjelaskan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.
"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).
Wiku menambahkan secara keseluruhan kebijakan ini menitikberatkan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
"SE Satgas Covid-19 ini sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," ujar Wiku.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemudik Padati Pelabuhan Nusantara
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV