Warga Minta Matikan Sirine Mobil Jenazah karena Terganggu dan Bikin Trauma, Bolehkah?
Peristiwa | 17 Juli 2021, 15:38 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah foto yang menampilkan spanduk di Kelurahan Keputih Surabaya, Jawa Timur ramai di media sosial.
Spanduk tersebut berisikan larangan bagi ambulans atau mobil jenazah menyalakan sirine saat melintas.
Hal ini dikarenakan kawasan Kelurahan Keputih tersebut dekat dengan tempat pemakaman umum (TPU) Keputih yang merupakan tempat pemakanan bagi pasien Covid-19.
Banyaknya ambulans dan mobil jenazah yang hilir mudik di kawasan yang dekat dengan pemukiman warga ini dinilai mengganggu ketentraman sehingga warga melarang mobil jenazah untuk menyalakan sirine.
Baca Juga: Perlukah Pengawalan Ambulans? - POLISIKU
“Anda memasuki wilayah kampung Kelurahan Keputih. 1. Ambulance (Mobil Jenazah) matikan sirine. 2. Pengantar jenazah jangan arogan. Jangan ganggu ketentraman kampung kami,” demikian bunyi spanduk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Staf Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta Setiyo mengatakan bahwa dalam situasi pandemi saat ini di mana banyak yang meninggal akibat Covid-19 hendaknya bisa saling menghargai.
“Sehubungan dengan penggunaan ambulans di lapangan, tentunya semua harus menghargai antara sesama pengguna jalan, driver-nya, maupun masyarakatnya,” kata Setiyo melalui pesan tertulis kepada Kompas.tv.
Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat di sekitar tempat pemakaman umum atau kawasan yang kerap dilalui mobil jenazah ataupun mobil ambulans pada umumnya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau membuat warga terganggu.
“Perlu adanya edukasi dan sosialisasi juga,” sambungnya.
Baca Juga: Ambulans Pembawa Pasien Covid-19 Dirusak Seorang Warga hingga Kaca Belakang Pecah dan Penyok
Lebih lanjut lagi, pria yang akrab disapa Tiyok ini juga menjelaskan bahwa untuk sopir ambulans yang membawa jenazah agar memperhatikan etika.
Menurutnya, sirine mobil jenazah tidak perlu dibunyikan secara terus-menerus dan dinyalakan hanya untuk sebagai tanda bahwa mobil tersebut sedang membawa jenazah.
“Saat bawa jenazah, tidak harus cepat dan (membunyikan) sirine (dengan) keras karena tidak ada kasus emergency. Saat di perempatan jalan, saat mau sampai rumah pasien atau rumah duka tidak harus dibunyikan terus, cukup sebagai tanda,” terang Setiyo.
“Driver harus bisa memposisikan penggunaan ambulans juga dengan bijak,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV