Masukkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Sanksi Sekarang Tak Efektif
Peristiwa | 16 Juli 2021, 16:50 WIBBaca Juga: Wagub DKI Bantah Ada Data JAKI yang Bocor, Riza Patria: Kerahasiaan Pelapor Terjamin 1000 Persen
Riza mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menindak pelanggar khususnya perusahaan atau tempat usaha yang tidak menaati protokol darurat kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Bagi siapa saja yang melanggar kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan!" kata Riza.
Saat ini, wilayah DKI Jakarta masih dalam masa pemberlakuan protokol darurat kesehatan (PPKM darurat) yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.
Riza berharap semua pihak untuk melaksanakan aturan PPKM dengan disiplin, baik, dan bertanggung jawab.
"Dan yang terakhir, kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggungjawab," kata Riza.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Tempat Ibadah Dibuka, PGI Imbau Jemaat Tetap Ibadah di Rumah
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV