Masukkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Sanksi Sekarang Tak Efektif
Peristiwa | 16 Juli 2021, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan sanksi pidana akan ditambahkan pada revisi Peraturan Daerah (perda) terkait penanganan Covid-19.
Hal ini pertama ia ungkapkan pada Kamis (15/7/2021) kemarin saat melakukan peninjauan vaksinasi massal di SMAN 38 Jakarta.
Sebelumnya sanksi pidana tidak ada dalam Perda.
"Kami sedang merevisi Perda, di antaranya kami akan memasukan pasal sanksi pidana bagi yang melanggar, sebelumnya tidak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Riza melalui rekaman suara, Jumat (16/7/2021).
"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," tambah Riza.
Baca Juga: DKI Tengah Rumuskan Revisi Perda Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Darurat Kesehatan
Riza menjelaskan, revisi Perda ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada saat ini masih dianggap kurang efektif sehingga sanksi yang lebih berat yakni sanksi pidana dinilai diperlukan.
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," jelas Riza.
Ia menambahkan bahwa masih ada sejumlah pihak yang mengakali dan menyiasati sanksi yang sudah ada sekarang.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya, kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," kata Riza.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV