Sejak PPKM Darurat Diberlakukan, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun 43%
Peristiwa | 16 Juli 2021, 11:33 WIBBaca Juga: Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik
Seluruh penumpang KRL kini diwajibkan membawa dokumen-dokumen sebagai syarat perjalanan sesuai dengan aturan perjalanan selama PPKM darurat yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat tugas dari perusahaan.
KRL hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, penumpang KRL juga diwajibkan mengenakan masker ganda.
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," pinta Anne.
Baca Juga: Jumlah Penyekatan di DKI Jakarta Ditambah, Kemacetan Terjadi di Sejumlah Titik
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV