> >

Sejak PPKM Darurat Diberlakukan, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun 43%

Peristiwa | 16 Juli 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi KRL yang akan beroperasi dengan tujuan Yogya-Solo pulang pergi. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww via Kompas.com)

Baca Juga: Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik

Seluruh penumpang KRL kini diwajibkan membawa dokumen-dokumen sebagai syarat perjalanan sesuai dengan aturan perjalanan selama PPKM darurat yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat tugas dari perusahaan. 

KRL hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, penumpang KRL juga diwajibkan mengenakan masker ganda. 

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," pinta Anne. 

Baca Juga: Jumlah Penyekatan di DKI Jakarta Ditambah, Kemacetan Terjadi di Sejumlah Titik

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU