Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti
Hukum | 15 Juli 2021, 15:26 WIBKehadiran Indriyanto dalam kapasitas sebagai perwakilan dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh Ketua maupun Anggota Dewas KPK.
“Disertakannya Dewan Pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK,” demikian bunyi surat tersebut dikutip.
“Sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai,” lanjut bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Firli, MAKI Nilai Sanksi untuk 2 Penyidik KPK Sangat Tidak Adil
Kemudian, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa selama konferensi pers berlangsung Indriyanto tidak memberikan materi apapun.
Termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti,” bunyi surat tersebut.
“Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tambah bunyi surat tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara