Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti
Hukum | 15 Juli 2021, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7/2021) seperti dikutip dari Antara.
“Ya, tidak cukup bukti,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sebagai informasi, 7 Juli 2021 beredar surat ditandatangani oleh Albertina Ho dan ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan pelapor lainnya.
Dalam surat tersebut berisi perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Indriyanto Seno Adji.
Dewas menyatakan, telah mengklarifikasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai laporan terhadap Indriyanto Seno Adji.
Baca Juga: Belum Terima Vonis Ringan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Pihak yang dikonfirmasi antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ada juga Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan pihak yang dilaporkan yakni Indriyanto Seno Adji.
Dari hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor, termasuk data-data hingga fakta-fakta pada 5 Mei 2021, Indriyanto benar menghadiri konferensi pers KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara