RUU Otsus Papua Resmi Disahkan DPR Menjadi Undang Undang
Politik | 15 Juli 2021, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (15/7/2021).
Agenda rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang hadir secara fisik.
Sementara, Ketua DPR Puan Maharani terlihat hadir melalui virtual.
Baca Juga: Hari ini, Ketua DPR akan Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/7).
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebagai informasi, rapat paripurna ini dihadiri sebanyak 492 dari 575 anggota dewan dengan rincian 51 hadir secara fisik dan 440 hadir secara daring.
Adapun RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua.
Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta menyebut, undang-undang ini adalah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Tanah Cenderawasih sejak lama.
“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” sambung Puan, Kamis (15/7/2021).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV