> >

35 Pimpinan Perusahaan dari Level Manajer hingga CEO Jadi Tersangka Pelanggaran Aturan PPKM Darurat

Hukum | 14 Juli 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Total ada 44 perusahaan yang diduga melanggar PPKM Darurat dari 245 kantor yang disidak dan diperiksa tim Satgas Gakkum sejak 3 Juli 2021.  

Selain perusahaan, Polda Metro Jaya juga memproses tiga kasus melawan petugas, tujuh kasus pemalsuan surat, tiga kasus soal permainan harga obat Covid-19.

Baca Juga: PT Equity Life Akhirnya Ngaku Melanggar PPKM Darurat Saat Disidak Anies

Kemudian satu kasus penimbunan tabung oksigen, satu kasus berita hoaks dan sudah diturunkan, serta 90 kasus tindak pidana ringan.

"Kami lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," ujar Yusri.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU