> >

35 Pimpinan Perusahaan dari Level Manajer hingga CEO Jadi Tersangka Pelanggaran Aturan PPKM Darurat

Hukum | 14 Juli 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pimpinan perusahaan tersebut mulai dari level manajer hingga Chief Exective Officer (CEO) atau direktur utama.

Salah satu pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka yakni manajer operasional lapangan golf yang berada di kawasan Sawangan Depok.

Baca Juga: Pekerjakan Ibu Hamil di Masa PPKM Darurat, Perusahaan di Pulogadung Diberi Sanksi

Saat ini fasilitas olah raga tersebut telah ditutup dan disegel pada Selasa (6/7/2021) karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Yusri menambahkan para pimpinan perusahaan tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Polisi menjerat para pimpinan tersebut dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Tim Satgas Gakkum masih terus bekerja untuk monitoring dan juga menyidak apakah kemungkinan masih ada kantor yang sudah ditentukan pemerintah yang non-esensial dan non-kritikal yang tidak boleh dibuka,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Empat Hari Sidak, Pemprov DKI Tutup 15 Perusahaan Nonesensial dan Esensial

Lebih lanjut Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan sembilan kasus dugaan pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU