Polisi Ungkap Pemesan Surat Tes Covid-19 Palsu Ternyata Pegawai: Ngaku Positif agar Tak Masuk Kantor
Hukum | 14 Juli 2021, 04:30 WIBBaca Juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Surat Tes Swab Palsu di Jatim Rp 200 Ribu 10 Menit Jadi
Surat ini diketahui banyak dicari karena digunakan sebagai salah satu syarat untuk dokumen perjalanan.
Lebih lanjut, mengenai surat keterangan palsu hasil tes positif Covid-19, Yusri mengungkapkan para pemesannya yakni merupakan pegawai perusahaan.
Menurut Yusri, pegawai yang memesan surat keterangan palsu hasil tes positif Covid-19 tersebut untuk mengelabui perusahaan agar tidak masuk kantor.
Baca Juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Surat Tes Swab Palsu di Jatim Rp 200 Ribu 10 Menit Jadi
"Ada yang pernah memesan untuk positif, biasa yang positif orang-orang yang tidak mau bekerja, alasan tidak bekerja di kantornya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
"(Pemesan) minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan."
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga: Surat Tes Swab Antigen Dipalsukan dan Dijual, Oknum Tenaga Kesehatan Raup Jutaan Rupiah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV