> >

Polisi Ungkap Pemesan Surat Tes Covid-19 Palsu Ternyata Pegawai: Ngaku Positif agar Tak Masuk Kantor

Hukum | 14 Juli 2021, 04:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers secara virtual, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjual surat palsu hasil tes usap antigen dan polymerase chain reaction (PCR), serta surat hasil tes positif Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial NJ dan NBP.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Surat Tes Antigen Palsu di Riau

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yusri, pelaku NJ dan NBP memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Pelaku NJ diketahui berperan sebagai pihak yang menawarkan jasa pembuatan surat keterangan tes usap antigen dan PCR palsu tersebut melalui media sosial.

Sedangkan pelaku berinisial NBP memiliki peran penting sebagai pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu tersebut.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Pemalsuan Surat Tes Antigen Covid-19 di Jakarta Terancam 6 Tahun Penjara

Kepada polisi, Yusri menyebut, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 ini sejak awal 2021.

Para tersangka mematok harga sekitar Rp170 sampai Rp180 ribu untuk hasil tes usap PCR. Sedangkan tes usap antigen dihargai lebih rendah.

Selain itu, kata Yusri, saat diperiksa lebih lanjut kedua tersangka juga mengaku banyak mencetak surat keterangan palsu bebas Covid-19.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU