> >

ICW Sebut Vaksinasi Covid-19 Sejak Awal Memang Ditargetkan Jadi Lahan Bisnis

Berita utama | 13 Juli 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)

Tak hanya itu, Kurnia menyampaikan ICW juga melihat adanya potensi keuntungan BUMN dan Perusahaan Privat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Dalam keputusan Menkes tertera, harga pembelian vaksin produksi Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis, dan tarif layanan sebesar Rp 117,910 per dosis. Dengan dua kali dosis, maka pembeli harus membayar Rp879.140.

“Pada November 2020, Budi Gunadi Sadikin yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN menyebut, Kementerian BUMN mendapat tugas untuk mendistribusikan 172,61 juta dosis vaksin. Melalui hitung-hitungan kasar kita dapat melihat keuntungan besar yang akan didapat oleh Kimia Farma,” beber Kurnia Ramadhana.

“Apabila penjualan dua dosis vaksin mendapat keuntungan Rp100.000, maka keuntungan yang didapat adalah Rp17,2 triliun,” lanjutnya.

Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Gotong Royong Tidak Hilangkan Hak Masyarakat untuk Vaksinasi Gratis

Tak hanya itu, Kurnia menuturkan perusahaan-perusahaan non-BUMN juga akan diuntungkan dengan adanya keputusan tersebut. Sebagai contoh, PT Mahaka Media Tbk, perusahaan yang terafiliasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir memiliki 721 karyawan (2018).

“Apabila disimulasikan, untuk satu karyawan, perusahaan tersebut diharuskan membayar dosis vaksin untuk sekaligus tiga orang (suami/istri/1 orang anak) dengan besaran total Rp 1,9 milyar (Rp 879.140 x (721 x 3)). Perusahaan privat dapat menyerahkan kewajiban vaksinasi kepada individu untuk menghilangkan beban,” jelasnya.

“Angka-angka diatas menunjukkan bisnis vaksin sangatlah menguntungkan. Baik bagi PT Kimia Farma yang mendapat keuntungan yang besar, atau perusahaan non-BUMN yang kehilangan beban untuk membayar,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU