4 Orang Jadi Tersangka Penghasut Kerusuhan Aksi Simpatisan Rizieq Shihab di Kejari Singaparna
Hukum | 13 Juli 2021, 20:41 WIBDalam aksi tersebut, massa melempar kantor Kejari Singaparna dengan batu, menembakkan kembang api atau merecon, merusak tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya, dan seorang anggota polisi menjadi korban pemukulan massa aksi.
Massa mendesak Kejaksaan membebaskan Rizieq Shihab, namun tuntutan massa tidak dipenuhi Kepala Kejari Singaparna Muhammad Syarif karena sudah di luar kewenangannya.
Baca Juga: Rusuh Simpatisan Rizieq, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kepada empat pengahasut massa ini disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
“Dari Pasal 160 ancaman pidana 6 tahun, kemudian Pasal 170 ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 406 selama-lamanya 2 tahun 6 blan,” ujar Erdi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV