> >

Bandingkan dengan Kasus Firli, MAKI Nilai Sanksi untuk 2 Penyidik KPK Sangat Tidak Adil

Hukum | 13 Juli 2021, 19:17 WIB
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sementara dua penyidik KPK, sampai dikenai pemotongan gaji 10 persen. Menurutnya, jelas kalau dibandingkan dengan putusan Firli sangat tidak adil.

"Pak Firli jelas pada posisi apa pun bergaya hidup mewah itu sudah meruntuhkan melebihi dari sekadar penyidik yang meletupkan improvisasinya," tuturnya.

"Itu 'kan bergaya hidup mewah 'kan bisa meruntuhkan moral pegawai KPK, bisa menjadikan contoh buruk bagi pegawai KPK dan juga yang terutama meruntuhkan kepercayaan masyarakat."

Sebelumnya, Majelis Etik terdiri atas Harjono, Syamsuddin Haris, dan Albertina Ho menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada kedua penyidik KPK yang dianggap melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Pelanggaran etik berupa perundungan itu dilakukan saat penggeledahan di rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan di Gedung KPK pada 13 Januari 2021.

"Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki, menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara, menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata 'mikirrrrr'," kata Harjono.

"Lalu, (penyidik) memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin ini...' pada tanggal 12 Januari 2021 dan seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung."

Selain itu, pemeriksaan pada 13 Januari 2021, Yogas juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Alquran.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Perundungan Terhadap Saksi, Dua Penyidik KPK Terima Sanksi dari Majelis Etik

"Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," ucap Haris.

Karena dugaan pelanggaran itulah, Dewas KPK memutus dua penyidik bernama Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga melanggar kode etik karena melakukan perundungan atau pelecehan kepada Agustri Yogasmara alias Yogas.

Yogas diketahui merupakan saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Untuk penyidik Praswad, diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Sedangkan Nor Prayoga disanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan. (Ant)

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU