> >

Partai Demokrat: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Politik | 13 Juli 2021, 14:25 WIB
Logo Partai Demokrat (Sumber: Website DPRD DIY)

“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” sambung Hamdan Zoelva.

Hamdan yang merupakan Mantan Ketua MK pun mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan Moeldoko kabur, karena tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.

Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Usulan Gedung DPR Jadi RS Darurat Covid-19, Begini Alasannya

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas” jelas dia.

Atas dasar itu, Hamdan Zoelva berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

“Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” ujar Hamdan.

Seperti diketahui, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang mengajukan gugatan pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pejabat tata usaha negara. Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 25 Juni 2021. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : KOMPASTV


TERBARU