Partai Demokrat: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
Politik | 13 Juli 2021, 14:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat mengatakan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta, Selasa, (13/7).
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang,” kata Hamdan Zoelva.
“Jadi jelas, tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan.
Apalagi, sambung Hamdan Zoelva, surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Jangan Jadi Lalat Politik, Demokrat: Siapa yang Jadi Bangkai di Lingkungan Istana?
Selain itu, Hamdan menuturkan gugatan terkait AD/ART bukanlah wewenang PTUN dan secara waktu pun sudah terlewat jauh.
“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : KOMPASTV