> >

Mulai Hari Ini, Naik Ojol dan Taksi Online Harus Tunjukan STRP

Indonesia update | 12 Juli 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi ojek online (Sumber: Tribunnews.com)

Jika tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku perjalanan dapat menggunakan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Selain itu, bisa juga dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang tergolong dalam sektor esensial dan kritikal.

Sehingga, dengan adanya SE ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” demikian kutipan dari SE Nomor 49 Tahun 2021.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU