> >

Polri Jerat dr Lois Akibat Sebar Berita Bohong Terkait Covid-19

Kriminal | 12 Juli 2021, 16:37 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan dr. Lois Owien terkait penyebaran berita bohong mengenai Covid-19. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menangkap dr. Lois Owien terkait penyebaran berita bohong soal pandemi Covid-19. Namun, pihak kepolisian belum menentukan aturan mana yang dilanggar Lois.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).

Ramadhan mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti, berupa tangkapan layar berbagai ucapan Lois di media sosial.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah tangkapan layar dari postingan di media sosial bersangkutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Tangani Covid-19, Menkeu Sri Mulyani akan Realokasi Anggaran Sebesar Rp 31 Triliun

Di berbagai akun media sosial miliknya, Lois mengklaim pasien Covid-19 tidak meninggal karena terjangkit virus itu.

“Di antaranya, pasien selama ini meninggal karena Covid-19, ia sebut bukan karena Covid-19, melainkan disebabkan interaksi obat. Ini bukan hanya di 1 platform media sosial, tetapi di 3 media sosial,” beber Ramadhan.

Unit Siber Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya menangkap Lois pada Minggu (11/7/2021) pukul 16.00. Setelah itu, mereka menyerahkan kasus ini pada Mabes Polri.

"Sudah dilimpahkan ke Mabes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, dilansir dari Antara.

Baik pihak Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri belum menetukan aturan mana yang dilanggar Lois.

"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Ini Kronologi dan Saran dari Polisi

Polisi telah memanggil Dokter Tirta Mandira Hudhi dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai saksi dalam pemeriksaan Lois.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta, Senin.

Tirta menyebut, polisi bertanya padanya soal pernyataan Lois mengenai pasien Covid-19 meninggal karena obat.

Lois salah satunya menyebutkan hal ini dalam wawancara dengan penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA).

Tirta mengatakan, pemeriksaan Lois bukan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi IX

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” beber Tirta.

Menurut Tirta, Lois kemungkinan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU