Penumpang Pesawat Hanya Bisa PCR di 742 Lab
Update | 12 Juli 2021, 10:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, calon penumpang pesawat bisa terbang jika memiliki hasil tes swab atau antigen di 742 laboratorium yang terafiliasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemekes).
Sementara, laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau belum terdaftar di Kemenkes, hasil tes PCR atau swab antigen yang dikeluarkannya tidak akan diakui sebagai syarat penerbangan.
''Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,'' jelas Menkes dikutip dari laman resmi Kemeterian Kesehatan, Senin (12/72021).
Baca Juga: Cek! Hasil Tes PCR Naik Pesawat Hanya Bisa Dikeluarkan Laboratorium yang Terafiliasi Kemenkes
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk memberlakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. Sehingga, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
Menkes, Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi,'' kata Budi.
Kata Budi, proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," tegas Budi.
Adapun 742 lab yang terdaftar di Kemenkes dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga: Cegah Pemalsuan, Pemerintah Terapkan Sertifikat Vaksin-PCR Digital Jadi Syarat Penerbangan
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV