> >

Ramai Isu Perpanjangan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021, Jubir Menkomarves Sebut Tak Benar

Sosial | 11 Juli 2021, 21:51 WIB
Suasana sepi jalan tol selama PPKM Darurat. Jasa Marga menerapkan penyekatan di sejumlah titik di 11 jalan tol hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Dok. Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Isu perpanjangan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 menjadi 17 Agustus 2021 ramai beredar di media sosial.

Salah satu unggahan TikTok misalnya, tangkapan layar berisi informasi PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Narasi dalam video tersebut yakni PPKM Darurat akan diperpanjang jika penyebaran Covid-19 tak menurun hingga pekan kedua Juli 2021.

"PPKM Darurat diperpanjang sampe 17 Agustus 2021 Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19 Terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus,” tulis akun @ngash2408, Minggu (11/07/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi Pelaku yang Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat

Video yang telah dibagikan lebih dari 8 ribu kali itu telah mendapatkan 10 ribu komentar dan 131 ribu lebih penyuka. 

Menanggapi kabar tersebut, Jodi Mahardi, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) menyatakan informasi yang menyebutkan akan memperpanjang pemberlakukan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 tidak benar.

Pihaknya menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat masih sama yakni 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali untuk menurunkan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Aksi Kapolsek Pulogadung Beri Ganti Untung ke Pedagang Agar Lapaknya Tutup di Masa PPKM Darurat

“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 s.d 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” lanjutnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/07/2021).

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menanggapi dengan mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM.

"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secada rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu," harap Wiku.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU