Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Magelang Dihentikan Satgas Covid-19
Peristiwa | 11 Juli 2021, 14:05 WIBDalam aturan baru Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat. Aturan baru tidak hanya mengatur soal resepsi, melainkan juga aturan mengenai tempat ibadah.
Tempat ibadah, seperti mesjid, musala, gereja, pura, klenteng, vihara, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak ditutup. Namun, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat diminta dilaksanakan dari rumah.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II Kutuk Pungli yang Diduga terjadi di Pemakaman Covid-19 Kota Bandung
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV