Pemerintah Revisi Tempat Ibadah Dibuka, PGI Imbau Jemaat Tetap Ibadah di Rumah
Sosial | 10 Juli 2021, 22:38 WIBSebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat. Aturan ini tertuang dalam poin g dan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Namun, pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan PPKM Darurat melalui Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Baca Juga: Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah
Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Namun pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV