Polisi Pastikan Kasus Narkoba Tetap Berjalan Meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi
Hukum | 10 Juli 2021, 18:53 WIBKepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN selaku sopir pribadi menjadi tersangka narkoba jenis sabu.
Nia dan Ardi ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Buntut Keterangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Tandai Beberapa Lokasi
Hasil pengeledahan polisi menemukan satu klip berisi sabu dengan berat 0,78 gram serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pemeriksaan awal, Nia dan Ardi mengaku sudah menggunakan sabu sekitar empat hingga lima bulan terakhir dengan alasan tekanan pandemi Covid-19 dan pekerjaan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV