Mulai 12 Juli, STRP atau Surat Tugas Jadi Syarat Wajib Penumpang KRL
Sosial | 9 Juli 2021, 12:45 WIBSelain STRP, surat edaran tersebut juga menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Calon Penumpang yang Tak Pakai Masker Ganda Dilarang Naik KRL
Berikut tambahan ketentuan pada poin 4 di Surat Edaran 50 Tahun 2021 tersebut:
4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Bisa Vaksin Di Stasiun Tawang
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV