KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi
Hukum | 9 Juli 2021, 05:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi surat keberatan yang dilayangkan pegawai KPK nonaktif atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 51 pegawai KPK.
Seperti diketahui, pegawai KPK nonaktif yang dimotori Hotman Tambunan melayangkan surat keberatan atas pemberhentian pegawai yang melibatkan empat lembaga lain selain KPK.
Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat
Karenanya, surat keberatan itu tak hanya dilayangkan kepada pimpinan KPK, tetapi juga ditujukan kepada Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.
Bukan tanpa alasan surat keberatan pegawai KPK nonaktif itu dikirimkan kepada mereka.
Sebab, dalam berita acara yang beredar, terdapat keputusan soal pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, dan ada empat pimpinan lembaga lain yang ikut menandatanganinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"KPK menegaskan rapat koordinasi dan seluruh rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alexander menjelaskan, pimpinan KPK telah memberikan tanggapan atas surat keberatan yang dikirim oleh sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK melalui surat tertanggal 30 Juni 2021.
Dalam surat itu, pimpinan KPK menjawab tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan atau pembatalan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK.
"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," kata Alex.
Ia menegaskan, bahwa berita acara tersebut merupakan kesepakatan para pihak terkait. Itu antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV