KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi
Hukum | 9 Juli 2021, 05:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi surat keberatan yang dilayangkan pegawai KPK nonaktif atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 51 pegawai KPK.
Seperti diketahui, pegawai KPK nonaktif yang dimotori Hotman Tambunan melayangkan surat keberatan atas pemberhentian pegawai yang melibatkan empat lembaga lain selain KPK.
Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat
Karenanya, surat keberatan itu tak hanya dilayangkan kepada pimpinan KPK, tetapi juga ditujukan kepada Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.
Bukan tanpa alasan surat keberatan pegawai KPK nonaktif itu dikirimkan kepada mereka.
Sebab, dalam berita acara yang beredar, terdapat keputusan soal pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, dan ada empat pimpinan lembaga lain yang ikut menandatanganinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"KPK menegaskan rapat koordinasi dan seluruh rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alexander menjelaskan, pimpinan KPK telah memberikan tanggapan atas surat keberatan yang dikirim oleh sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK melalui surat tertanggal 30 Juni 2021.
Dalam surat itu, pimpinan KPK menjawab tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan atau pembatalan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK.
"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," kata Alex.
Ia menegaskan, bahwa berita acara tersebut merupakan kesepakatan para pihak terkait. Itu antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Baca Juga: Firli Bahuri Ditolak Mahasiswa Berikan Kuliah Umum, Eks Jubir: Belum Pernah Kejadian Selama KPK Ada
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," ujarnya.
Dengan keputusan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, Alex meminta dukungan publik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang tetap akan dijalankan KPK ke depan.
Dia memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Tak Bersalah hingga Kepanasan di Tahanan KPK
"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang tidak lulus TWK Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai.
Sikap itu terlihat dari berita cara pada tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yang ikut menandatanganinya.
Di dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Baca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri
Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ucap Hotman.
"Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan." (Ant)
Baca Juga: Gedung KPK Ditembak Laser Bentuk Tulisan: Berani Jujur Pecat hingga Rakyat Sudah Mual
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV