Mendagri Kembali Ubah Aturan PPKM Darurat, Berkaitan dengan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal
Hukum | 9 Juli 2021, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Terbaru, Kamis (8/7/2021), Tito meneken Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021," demikian kutipan dari instruksi tersebut.
Adapun perombakan yang dilakukan Tito menyasar peraturan soal operasional esktor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Mendagri Segera Revisi Kriteria Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal, Berikut Daftar Usulannya
1. Sektor Esensial
Pada sektor esensial yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.
Namun, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas pekerja yang diperkenankan maksimal 25 persen saja.
Sementara itu, sektor esensial lain seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.
Sedangkan, pada sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, kapasitas pekerja di fasilitas produksi maksimal 50 persen dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
Baca Juga: Laporan Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Lancar dan Sesuai Intruksi Mendagri
Dengan catatan, perusahaan tersebut harus memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, serta Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
2. Sektor Kritikal
Pada sektor kritikal, yang terdiri dari bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi dengan jumlah pekerja 100 persen tanpa ada pengecualian.
Sementara pada sektor kritikal di luar ketiga bidang tersebut, operasional dengan 100 persen pekerja dapat dilakukan di fasilitas produksi, konstruksi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, mesti dilakukan dengan maksimal pekerja hanya 25 persen.
Baca Juga: Mendagri: Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
Di samping itu semua, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan terhadap kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik.
"Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyinya.
Perlu diingat, karena tak dapat terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, pemberlakuan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 pun dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV