Mendagri Kembali Ubah Aturan PPKM Darurat, Berkaitan dengan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal
Hukum | 9 Juli 2021, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Terbaru, Kamis (8/7/2021), Tito meneken Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021," demikian kutipan dari instruksi tersebut.
Adapun perombakan yang dilakukan Tito menyasar peraturan soal operasional esktor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Mendagri Segera Revisi Kriteria Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal, Berikut Daftar Usulannya
1. Sektor Esensial
Pada sektor esensial yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.
Namun, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas pekerja yang diperkenankan maksimal 25 persen saja.
Sementara itu, sektor esensial lain seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.
Sedangkan, pada sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, kapasitas pekerja di fasilitas produksi maksimal 50 persen dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV