> >

Empat Hari Sidak, Pemprov DKI Tutup 15 Perusahaan Nonesensial dan Esensial

Peristiwa | 8 Juli 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Kami tetap periksa dan awasi, malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," ujar Andri Yansyah.

Adapun sanksi bagi sektor esensial-kritikal diberlakukan secara berjenjang, dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari.

Baca Juga: Pesan Anies ke Perusahaan: Profit Bisa Kembali, Nyawa yang Sudah Lepas Tidak Pernah Bisa Kembali

Untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

Berikut perusahaan sektor esensial yang dapat beroperasi di masa PPKM Darurat:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan nonpenanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk butir (a) sampai (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik, sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Baca Juga: Anies Minta Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal Ikut Tanggung Jawab Lindungi Sesama

Sementara perusahaan sektor kritikal yakni:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU