> >

Empat Hari Sidak, Pemprov DKI Tutup 15 Perusahaan Nonesensial dan Esensial

Peristiwa | 8 Juli 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 15 perusahaan nonesensial dan esensial di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan 15 perusahaan tersebut terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak tanggal 5 Juli hingga 8 Juli 2021.

Menurut Andri penutupan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap 15 perusahaan nonesensial dan esensial itu dikarenakan melanggar protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Dalam 2 Hari, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Terjaring Razia PPKM Darurat

Rincian 15 perusahaan tersebut yakni, empat perusahaan, dua nonesensial dan dua esensial berada di Jakarta Pusat. Dua perusahaan di Jakarta Barat yakni satu nonesensial dan satu esensial.

Kemudian sembilan perusahaan di Jakarta Selatann yakni empat nonesensial dan lima esensial.

"Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ucap Andri, Kamis (8/7/2021). Dikutip dari Antara.

Andri menambahkan Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan sektor esensial dan kritikal dalam menjalankan aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Murka! Anies Marahi HRD Kantor Non-Esensial yang Masuk Saat PPKM Darurat

Andri menegaskan dikarenakan kedua sektor tersebut tetap bisa beroperasi di masa PPKM Darurat, bukan berarti Pemprov tidak melakukan sidak atau pengawasan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU