Polisi Masih Cari Bandar Sabu untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Hukum | 8 Juli 2021, 21:42 WIBPemeriksaan awal, Nia dan Ardi mengaku sudah menggunakan sabu sekitar empat hingga lima bulan terkahir dengan alasan tekanan pandemi Covid-19 dan pekerjaan.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Baca Juga: [FULL] Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Yusri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV