> >

Gerbang DPR Kini Berspanduk "Covid-19 Dilarang Masuk", Ini Alasannya

Peristiwa | 8 Juli 2021, 19:38 WIB
Spanduk yang bertuliskan "Covid-19 Dilarang Masuk" terbentang di gerbang masuk DPR RI. (Sumber: Tribunnews)

Selain memasang spanduk, untuk mencegah Covid-19 gerbang akses utama Kompleks Parlemen ditutup selama PPKM Darurat sebagai upaya pengendalian Covid-19 agar tak semakin menyebar.

"Yang utama untuk mengingatkan bagi yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen. Dan spanduk itu akan dipasang selama kebijakan PPKM Darurat," pungkasnya.

Baca Juga: Hati-Hati Kirim Makanan untuk Pasien Covid-19, Ini Saran dari Ahli Gizi

Selama PPKM Darurat diimplementasikan, DPR RI menerapkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik.

Kehadiran hanya dibatasi 25 persen di setiap kegiatan di Kompleks Parlemen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU