> >

Gerbang DPR Kini Berspanduk "Covid-19 Dilarang Masuk", Ini Alasannya

Peristiwa | 8 Juli 2021, 19:38 WIB
Spanduk yang bertuliskan "Covid-19 Dilarang Masuk" terbentang di gerbang masuk DPR RI. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Spanduk besar berwarna merah dengan tulisan "Covid-19 Dilarang Masuk" terbentang di depan gedung DPR.

Dengan tulisan berwarna putih dan berlogo DPR, spanduk tersebut terpasang di dua titik akses Kompleks Parlemen.

Spanduk pertama terbentang di Gerbang Utama Gedung MPR/DPR/DPD, yang berada di Jalan Gatot Subroto, DKI Jakarta.

Sementara spanduk lain terbentang di Gerbang Masuk di Jalan Gelora, depan Perbakin.

Baca Juga: Warga Bogor Pasang Spanduk Tolak Pemudik yang Kembali Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI menjelaskan maksud pemasangan spanduk tersebut sebagai pengingat untuk para pekerja di lingkungan DPR.

Diketahui, kasus positif Covid-19 yang meroket selama beberapa hari terakhir menjadi cambuk agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.

"Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen agar menjaga protokol kesehatan secara ketat," jelas Indra, dikutip dari ANTARA, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga: Sebaran 38.391 Kasus Baru Covid-19 pada 8 Juli 2021, DKI Jakarta Urutan Pertama

Bentangan pengingat itu jelas Indra akan dipasang selama PPKM Darurat berlangsung yakni 3-20 Juli 2021.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU