> >

Mendagri Segera Revisi Kriteria Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal, Berikut Daftar Usulannya

Peristiwa | 8 Juli 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

1. Bidang kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Bidang energi

4. Bidang logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

5. Makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan

6. Bidang petrokimia

7. Semen dan bahan bangunan

8. Obyek vital nasional.

9. Proyek strategis nasional

10. Proyek konstruski

11. Utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.

Sementara untuk bidang energi, Deddy menuturkan sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional kehadiran stafnya maksimal 20 persen," tegas dia. 

Baca Juga: Ini Opsi yang Dipilih Anies jika Kasus Baru Covid-19 Tidak Turun Selama PPKM Darurat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU