> >

Mendagri Segera Revisi Kriteria Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal, Berikut Daftar Usulannya

Peristiwa | 8 Juli 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera mengubah peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial dan kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. 

Rencana itu diambil setelah mendapat usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi PPKM Darurat yang diikuti para menteri, gubernur, Kapolda, dan Pangdam se-Jawa dan Bali, Rabu (7/7/2021). 

"Koordinator PPKM darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi, Rabu.

Dedy juga menuturkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan segera merevisi peraturan sektor esensial dan non-esensial dan kritikal seperti yang telah diusulkan.

"Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non esensial dan kritical," jelasnya.

Hal ini dilakukan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Aturan Sektor Industri dan Perkantoran PPKM Darurat Jawa-Bali Terus Dievaluasi

Adapun usulan revisi sektor esensial sebagai berikut:

1. Sektor keuangan dan perbankan diusulkan hanya meliputi hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada pelayanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

2. Sektor teknologi informatika dan komunikasi, meliputi operator seluler data center, internet, pos, dan pekerja media terkait dengan peran pentingnya dalam penyebaran informasi resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

3. Industri orienstasi ekspor diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEP selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin IOMKI atau operasional dan mobilitas kegiatan industri

"Untuk semua bidang yang disebutkan di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," ujar Dedy.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Kapolda Metro Jaya: Volume Kendaraan Turun 50 Persen

Sementara bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi:

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU