> >

Kemenko PMK Bakal Bentuk Tim Khusus, Pantau Penyaluran Bansos Agar Tepat Sasaran

Sosial | 8 Juli 2021, 10:59 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (Sumber: KOMPAS.COM/ KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan membentuk Tim Gabungan untuk memantau aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) saat PPKM Darurat. 

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penyaluran dana Bansos ini memerlukan pengawalan dan pemantauan untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.

"Nanti kita akan bentuk tim gabungan. Akan kita pantau tiap hari bagaimana perkembangan penyalurannya," kata Muhadjir, dikutip dari laman Kemenko PMK, Kamis (8/7/2021).

Dia juga menegaskan kepada pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memastikan bansos dapat diterima tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disempurnakan.

Muhadjir menyebut tanggung jawab pemda itu sebagaimana diatur oleh regulasi yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

"Itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah," tegas Muhadjir.

Baca Juga: Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bansos, Bakal Dapat Tambahan Beras 10 Kg saat PPKM Darurat

Lebih lanjut dia mengungkapkan semua masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus mendapat bantuan tersebut, tanpa terkecuali bagi mereka yang yang tidak tercantum di dalam DTKS atau bahkan belum memiliki NIK yang jelas wajib diberikan bansos.

Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan.

"Karena itu harus ada afirmasi khusus. Bapak Presiden (Jokowi) menyampaikan kalau perlu itu Bapak Kades, Camat, siapa warganya yang belum mendapatkan bantuan yang betul-betul harus dibantu maka keluarkanlah dari APBD," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Muhadjir, masih ada pintu bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK untuk mendapatkan bantuan yaitu melalui BLT Desa.

"BLT Desa itu dari jatah 8 juta yang tercatat baru 5 juta, jadi mestinya desa-desa yang memang betul-betul ada rakyatnya yang masih membutuhkan bisa diambil dari BLT Desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kemensos," ungkapnya. 

Baca Juga: Ingatkan Intruksi Mendgari, Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU