> >

Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa-Bali, Institusi dan Pusat Keramaian Wajib Punya Tim Penegakan Prokes

Peristiwa | 7 Juli 2021, 15:38 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito (Sumber: tangkap layar kanal YouTube BNPB Indonesia)

Tak hanya di Jakarta dan Lampung, Kasatgas ini menuturkan beberapa wilayah lainnya yang ditetapkan pengetatan PPKM Mikro juga bakal diberlakukan sistem ini untuk mengetatkan Prokes.

"Ini tujuannya untuk mengevaluasi dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakan lapangan dengan benar," tuturnya.

Baca Juga: Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa-Bali 6-20 Juli Berlaku di 43 Kabupaten/Kota Berikut

Di sisi lain, Ganip menegaskan, bahwa dalam keberhasilan pelaksanaan PPKM mikro yang diperketat ini, kuncinya adalah disiplin dari individu, komunitas, institusi, dan masyarakat dalam penegakan Prokes.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melakukan pengetatan PPKM mikro di luar wilayah Jawa dan Bali pada 6-20 Juli 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diterapkan menyusul adanya kasus aktif di luar wilayah Jawa yang mengalami kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. 

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Adapun pengetatan PPKM mikro ini akan diberlakukan pada 43 kabupaten/kota yang berdasarkan asesmen Covid-19 berada di level 4.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian: 47,7 juta Dosis Vaksin Telah Disuntikkan, Percepatan Terus Dilakukan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU