> >

Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa-Bali 6-20 Juli Berlaku di 43 Kabupaten/Kota Berikut

Peristiwa | 7 Juli 2021, 14:29 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sumber: Dok Setkab)

Baca Juga: Potensi PHK Massal Akibat PPKM Darurat, Begini Saran Peneliti UGM

23. NTT: Nagekeo
24. Papua: Boven Digoel
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Kota Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
34. Sulawesi Utara: Kota Manado
35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon
36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat: Kota Padang
38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Kota Solok
40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Kota Palembang
42. Sumatera Utara: Kota Medan
43. Sumatera Utara: Kota Sibolga

Baca Juga: Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali akan Dilakukan Jika Fasilitas Pendukung Kasus Covid-19 Terbatas

Aturan dari pengetatan PPKM Mikro ini ialah perusahaan wajib memberlakukan work from home 75 persen. Selain itu, dine-in di restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan layanan pesan-antar beroperasi hingga 20.00 WIB.

"Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away," kata Airlangga.

Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara di level 4 dan level lainnya menyesuaikan  peraturan Kementerian Agama. 

Kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, juga ditutup sementara. Sementara level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Airlangga menyampaikan, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat/rumah masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti surat edaran masing-masing daerah.
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU