Dinilai Tak Maksimal, Bogor Tambah Lokasi Penyekatan Kendaraan Bermotor, Mana Saja?
Peristiwa | 7 Juli 2021, 00:25 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah lokasi penyekatan di batas kota.
"Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21:00 Wib hingga 24:00 WIB, maka mulai Selasa (6/7/2021) ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (6/7/2021).
Kata Susatyo, penyekatan kendaraan bermotor tersebut dilakukan agar lebih efektif.
Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelatan bersama di wilayah Bogor Raya.
"Kota Bogor ini sering menjadi pelintasan mobilitas warga dari Jakarta menuju ke Kabupaten Bogor maupun menuju ke Sukabumi," tambahnya.
Penambahan enam lokasi itu menjadikan jumlah penyekatan di Kota Bogor menjadi 16 titik hingga ke batas kota.
Baca Juga: Warga Cekcok Dengan Petugas Akibat Paksa Terobos Penyekatan di Jalan Raya Bogor
Kata Susatyo, penambahan enam lokasi tersebut menyusul hasil evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor.
"Selama tiga hari pada 3-5 Juli 2021, disimpulkan bahwa mobilitas warga menurun sekitar 21 persen," terangnya.
Persentase penurun mobilitas warga tersebut dinilai Susatya belum optimal untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, sehingga perlu ditingkatkan sampai sampai 50 persen.
Untuk meningkatkan penurunan mobilitas warga tersebut, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengiyakan untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor.
Adapun pola pembatasan mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM Darurat di Bogor Raya, pada 3-20 Juli 2021 itu;
A. Tititk Sekat Selektif (Pekerja Esensial dan Kritikal)
1. Keluar pintu Tol Baranangsiang (Polsek Bogor Timur dan Satlantas)
2. Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan dan Polsek Ciawi)
3. Simpang Salabenda (Polsek Tanah Sareal dan Polsek Kemang)
4. Simpang POMAD (Polsek Bogor Utara dan Polsek Sukaraja)
5. Simpang Dramaga (Polsek Bogor Barat, Polsek Dramaga, dan Polsek Ciomas)
6. Stasiun Bogor (Polsek Bogor Tengah)
B. Titik Check Point
1. Simpang Ekalokasari
2. Simpang Baranangsiang
3. Simpang BTM
4. Simpang Jembatan Merah
5. Simpang Veteran
6. Simpang Air Mancur
C. Titik Penutupan Jalur
1. Keluar Tol Bogor dari arah XCiawi
2. Keluar Tol BORR dari arah Sentul
D. Titik Situasional (Crowd Free Road).
Baca Juga: PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Mulai dari Simpang Gadog Disekat!
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV