Pengamat Kritik KSAD Andika Perkasa karena Baru Lapor Harta Kekayaan: Bukan Teladan yang Baik
Peristiwa | 6 Juli 2021, 21:39 WIBIa pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.
"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta? Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," katanya.
Baca Juga: Pengamat Militer Angkat Bicara Soal Peluang KSAD dan KSAL sebagai Calon Kuat Panglima TNI
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan penyelenggara negara.
Ipi menjelaskan, LHKPN yang sudah disampaikan tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.
Terlebih, LHKPN merupakan self-assessment yang diisi dan dikirim sendiri oleh penyelenggara negara.
"Laporan harta kekayaan (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN," ucap Ipi dalam keterangannya.
Baca Juga: Soal Bursa Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Ungkap Sejumlah Peluang di Antara KSAD dan KSAL
"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN, perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," sambungnya.
Seperti diketahui, berdasarkan LHKPN, Andika Perkasa memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.
Termasuk di Amerika Serikat dan Australia. Dari seluruh harta yang dilaporkan, hanya satu bidang tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat, yakni yang berada di Kota Bogor.
Sementara 19 lainnya tercatat dalam kategori hibah tanpa akta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV