Dorong Para Pengusaha Fasilitasi Vaksinasi Buruh, Menaker: Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK
Sosial | 6 Juli 2021, 21:04 WIBBila tak memiliki P2K3, Menaker Ida mendorong perusahaan membentuk Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pemerintah daerah setempat.
“Hal ini penting sebagai langkah awal dalam mendeteksi penyebaran Covid-19 di perusahaan dan sekaligus sebagai upaya penanganan pertama terhadap dampak Covid-19 tersebut,” beber Ida.
Menaker Ida menyebut, isi surat edaran itu berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Terakhir, Menaker Ida mengingatkan para pengusaha untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memecat pekerja, buruh, atau karyawan.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” kata Ida.
Baca Juga: Belum Semua Calon Pekerja Migran dari DIY Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV