> >

Polda Metro Tangkap Pedagang Obat di Pasar Pramuka karena Jual Ivermectin Rp475.000 Per Kotak

Hukum | 6 Juli 2021, 19:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT )

Baca Juga: 5 Fakta Ivermectin yang Boleh Dipakai di Indonesia dan Disebut Manjur Sembuhkan Covid-19

Atas perbuatan penjual obat tersebut, Yusri mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menegaskan kepada penjual obat lainnya untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit saat ini akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Sebab, kata Yusri, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas kepada penjual obat yang nakal tersebut.

Baca Juga: Luhut Ancam Tindak Tegas Pihak-pihak yang Menaikkan Harga Ivermectin

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," tutur Yusri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU