Polda Metro Tangkap Pedagang Obat di Pasar Pramuka karena Jual Ivermectin Rp475.000 Per Kotak
Hukum | 6 Juli 2021, 19:32 WIBBaca Juga: 5 Fakta Ivermectin yang Boleh Dipakai di Indonesia dan Disebut Manjur Sembuhkan Covid-19
Atas perbuatan penjual obat tersebut, Yusri mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia juga menegaskan kepada penjual obat lainnya untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit saat ini akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Sebab, kata Yusri, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas kepada penjual obat yang nakal tersebut.
Baca Juga: Luhut Ancam Tindak Tegas Pihak-pihak yang Menaikkan Harga Ivermectin
"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," tutur Yusri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV