> >

Polda Metro Tangkap Pedagang Obat di Pasar Pramuka karena Jual Ivermectin Rp475.000 Per Kotak

Hukum | 6 Juli 2021, 19:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat berinisial R di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. R ditangkap karena menjual obat Ivermectin melampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjual berinisial R tersebut menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475.000 per kotak.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Penjual Ivermectin, Jangan Menari di Atas Penderitaan Orang

Padahal, mengacu pada HET Kemenkes, semestinya obat jenis Ivermectin dijual seharga Rp7.500 per tablet atau Rp75.000 per kotak.

"Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

"Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga panic buying masyarakat harganya Rp475.000 per kotak," sambungnya.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Ivermectin Rp 7.500

Yusri mengatakan, pihaknya kemudian menangkap penjual obat tersebut pada 4 Juli 2021. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran.

Yusri menyampaikan, sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual terlampau tinggi di Pasar Pramuka.

"Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," ujar Yusri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU